METRO, Manado- Seorang pria pengangguran berinisial AN (23) ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya, di Kelurahan Aertembaga Satu, Kota Bitung, pada tanggal 30 November 2023 silam.
Polisi menduga aksi tersangka AN dipicu emosi terhadap karena tak diberi uang oleh ibu tirinya.
Kasi Humas Polresta Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, mengatakan saat kejadian pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pulang dan langsung meminta uang Rp100.000 kepada korban, namun korban menolak memberikan dengan alasan tidak mempunyai uang.
“Mendengar hal tersebut pelaku emosi lalu mengambil kayu di halaman rumah dan langsung memukuli korban di bagian kepala,” kata Iwan.
Menurutnya, usai menganiaya sang ibu tiri, pelaku kemudian merusak mobil ayahnya yang terparkir di halaman rumah.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan kaca depan mobil pecah dihantam kayu oleh pelaku. Usai kejadian, pelaku kabur dan bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Iwan.
Ia mengatakan, setelah menghilang kurang lebih 3 minggu, tersangka akhirnya ditangkap di kompleks lorong tower Aertembaga, pada Minggu (24/12/2023) sore.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan dipenjara selama 7 bulan ini akhirnya dibawa ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Iwan.(71)
Komentar