METRO- Tim Pembina Samsat Nasional melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang mengangkat tema Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital untuk Mewujudkan Indonesia Modern, pada Kamis (11/01/2024).
Rakor yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat ini diikuti seluruh anggota Tim Pembina Samsat yaitu Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja.
Salah satu hal yang dibahas dalam Rakor ini terkait peraturan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan 2 tahun sejak masa berlaku STNK.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Tim
Pembina Samsat Nasional terus mengakselerasi aturan tersebut. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan relaksasi pajak.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan sekitar 916 merchant, pelaksanaan operasi gabungan, pendataan masa berlaku kendaraan yang etrlibat laka, kolaborasi dengan BUMN atau instansi lain, dan berbagai upaya lain,” ujarnya.
Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat menargetkan di 2024 daftar kendaraan bermotor tahun berjalan sebesar 81,3 persen, daftar ulang tahun lewat 17,84 persen.
“Salah satu strategi yang dilakukan, antara lain kolaborasi dengan merchant,
menjadikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai syarat utama dalam
pengurusan perizinan dan penggunaan fasilitas umum, dan memberikan diskon bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
“Kami juga memanfaatkan momen pesta demokrasi dengan memberikan relaksasi
pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dengan mempertimbangkan karakteristik wajib
pajak, pilihan paket kebijakan, dan waktu pelaksanaan,” tambah Rivan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Presiden Joko
Widodo memiliki perhatian serius berkaitan dengan pembenahan pelayanan publik.
“Dalam mewujudkan kinerja pelayanan yang baik perlu adanya komitmen yang baik pula dari semua unsur pelaksana pelayanan, serta dukungan fasilitas dan anggaran yang memadai,” ujar Aan.
Kakorlantas menekankan agar penyelenggaraan Samsat dilakukan dengan sebaik mungkin. Baik itu prosedur, mekanisme, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian yang tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam uu nomor 25 tahun 2009.
“Sinergitas antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi sampai kepada semua unsur petugas pelaksana, harus terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk meminimalisir berbagai potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat,” kata Aan.(71)
Komentar