Simpan Puluhan Pil Trihex, Seorang Pedagang di Kotamobagu Digiring ke Kantor Polisi

Kriminal25 views

METRO, Manado- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl (Trihex).

Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, menuturkan kasus ini terungkap dari patroli di Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Senin (15/1/2024) dini hari.

“Tim menemukan 3 butir obat, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka BG yang berprofesi sebagai karyawan toko,” ujarnya.

Dijelaskan Agus, saat diinterogasi BG mengaku membeli obat Trihexyphenidyl seharga Rp 50.000 dari AA (24) yang berprofesi sebagai pedagang.

“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki AA di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ucapnya.

“Dalam penggeledahan di rumah AA, ditemukan 43 butir obat Trihexyphenidyl, sebuah HP Samsung A03, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi,” kata Agus menambahkan.

Agus bilang, kedua tersangka kini sudah diamankan beserta barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari maraknya peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.(tbnews)

Komentar