KORANMETRO.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, menemukan ratusan pil Trihexyphenidyl (Trihex) dari tangan seorang pengedar di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sebanyak 707 butir pil Trihex diamankan dari pria berinisial AH (33). Ia ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di depan Alfamidi, Girian Bawah.
Selain obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon seluler Oppo A3x.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi dan dalam beberapa paket.
“Sebanyak 545 butir di antaranya ditemukan di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perum Asabri Dua. Petugas juga mengamankan masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran tersebut,” jelas Nugroho.
Katanya, seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium dan proses gelar perkara.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Nugroho.(tbn)





