Polres Minut Ungkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo menggelar Press Conference kasus persetubuhan anak di bawah umur.

METRO, Airmadidi – Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur sebut saja perempuan Mawar (14) dengan pelaku diduga sembilan orang. Salah satu pelaku lelaki Jo alias Josua (18) telah diamankan Satresreskrim Polres Minut.

Dalam Press Conference di aula Polres Minut, Kamis (14/3/2024), Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK, SH, MH menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA, pada tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat ayah dari korban.

“Dilakukan dimulai dari November 2023 sampai dengan Januari 2024. Kami dari Polres Minahasa Utara menggandeng Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini, dengan pendampingan psikologi kepada korban,” tegas Kapolres.

Aksi cabul tersebut terjadi di salah satu desa Kecamatan Likupang Barat pada 5 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung S.Tr.K, melalui Kanit II Tipikor IPDA Eko Kuswarianto Tatundu SH didampingi Kasi Humas IPDA Deddy Kodoati menjelaskan kronologi kejadian, tersangka Jo memaksa dengan cara menarik tangan korban untuk pergi ke rumah kosong yang berada di belakang kantor desa. Korban dan tersangka masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela, kemudian tersangka memaksa membuka celana korban dan melakukan persetubuhan.

“Delapan terduga pelaku lainnya sedang dalam proses penyidikan, dan dikarenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dituangkan dalam 1 (satu) laporan polisi. Penyidik menyarankan pelapor untuk membuat laporan polsi yang baru, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 pelapor kembali membuat laporan,” jelas Kanit Eko.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan adalah, satu potong baju warna hitam, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong celana pendek warna coklat.

Kanit menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. (RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan