UU No 3 Tahun 2024 Disahkan, Perangkat Desa Wajib Dilindungi Jamsostek

METRO, Manado- Salah satu poin penting dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang disahkan Presiden Jokowi, ialah soal pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” ujar Tomsi, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan diseminasi bersama seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, di Jakarta, Kamis (20/6) pekan lalu.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad Bolombo, berjanji akan mempersiapkan peraturan pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan. “Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” kata La Ode.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengungkapkan bahwa terdapat 2 Instruksi Presiden yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” terangnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan UU Desa tersebut khususnya terkait perlindungan sosial bagi perangkat dan pekerja ekosistem desa.

“Kami menyambut baik dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di daerah wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Sunardy.(sal)

Komentar