KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manado, mendorong perusahaan mengoptimalkan program unggulan return to work (RTW).
RTW merupakan manfaat tambahan dari program jaminan kecelakaan kerja(JKK). Program ini dirancang untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) bisa kembali produktif tanpa harus menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program RTW, yang telah diimplementasikan sejak tahun 2015, merupakan bentuk pendampingan komprehensif mulai dari perawatan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) hingga pekerja dinyatakan sembuh dan siap kembali bekerja.
Program ini mencakup pelatihan upskilling maupun reskilling bagi pekerja yang membutuhkan penyesuaian peran baru di perusahaan.
RTW menjamin pekerja tetap memiliki penghasilan dan jenjang karier yang terjaga, serta membantu proses pemulihan fisik dan mental yang lebih optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, menegaskan program RTW bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan investasi strategis bagi perusahaan.
“Program return to work bukanlah beban biaya bagi perusahaan, melainkan investasi dengan pengembalian yang nyata,” ujar Maulana.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang tertib administrasi dan iuran mendapatkan hak eksklusif (privilege) untuk mengakses manfaat ini.
Maulana pun menghimbau seluruh perusahaan di wilayah kerja Manado dan sekitarnya untuk memastikan kepatuhan dalam pembayaran iuran dan keakuratan data administrasi.
“Tujuan akhir setiap program ialah dirancang untuk kesejateraan pekerja dan keluarganya, dan ini diharapkan berdampak positif pada kredibilitas kami sebagai badan penyelengara, dan kepedulian kami kepada peserta, serta meningkatkan cakupan kepesertaan,” katanya.(ian)






