METRO, Manado- Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengungkap praktek judi online beromset jutaan rupiah di wilayah Kecamatan Tenga, Minsel, Sulawesi Utara.
Dalam kasus ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan dua tersangka perempuan, masing-masing berinisial LT (54) dan BM (26), pada Selasa malam (25/06/2024), di salah satu desa, wilayah Kecamatan Tenga.
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menuturkan kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 4 buah handphone; buku rekapan nomor pasangan togel online; alat tulis, wadah plastik; dan uang tunai Rp 2.530.000.
“Kasus ini terungkap dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi togel online,” kata Feri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Ahmad Pratama, mengatakan usai menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti.
“Untuk kedua tersangka bersama dengan barang bukti saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Ahmad.(tbn)
Komentar