KORAN-METRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara, melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Waldi Mokodompit, mengikuti Rapat Kerja (Raker) Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku di Hotel Claro Kendari pada 15-18 Juli 2024.
Saat membuka Raker, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran tidak bisa berhenti berpikir. Juga disinggung terkait mutasi jabatan dilakukan kepala daerah, telah melewati batas waktu yang diamanatkan undang-undang
Sementara itu Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal, SH,MH., menegaskan mengenai posisi Bawaslu yang sangat strategis. Sehingga tentunya Bawaslu punya kewajiban mewujudkan keadilan pemilu. Pemilihan pasti persoalan lebih kompleks, karena pertarungan di Pilkada.
“Paradigma penanganan pelanggaran berbeda-beda sehingga perlu disatukan persepsi. Pemaknaan pasal-pasal pidana masih banyak multi tafsir, sehingga Bawaslu harus memahami regulasi secara komprehensif. Kita wajib mewujudkan integritas pemilihan,” pungkas Mokodompit.(RAR)
Komentar