KORANMETRO.COM- Nancy Angela Hendriks mendatangi Subdit 6 Kamneg Mapolda Sulut, pada selasa (10/9/2024).
Kedatangan Nancy didampingi pengacaranya, Febri Triharyadi SH, di Polda Sulut untuk proses lanjutan penyelidikan dan memberi keterangan kembali ke penyidik.
Dijelaskan Febri, kedatangan di Subdit 6 Kamneg untuk lanjutan penyelidikan dan kliennya sudah diambil keterangan oleh penyidik terkait laporan pencemaran nama baik.
“Pasal penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yakni pasal 311 dan 310, itu adalah seputar pertanyaan di dalam berita acara pemeriksaan tadi,” ungkap Febri.
“Kami apresiasi Kapolda Sulut karena laporan kemarin dengan waktu yang begitu cepat masuk proses penyelidikan terhadap terlapor,” kata Febri menambahkan.(jim)
Komentar