Buron Kasus Penikaman di Dendengan Luar Diringkus Tim Resmob Polsek Tikala

KORANMETRO.COM- Setelah kurang lebih 1 tahun 8 bulan melarikan diri, pria berinisial MM, akhirnya ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala, karena diduga menganiaya Juliando Lego, pada tanggal 31 Desember 2022 silam, di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

MM ditangkap pada Jumat (6/9/2024), di wilayah Kelurahan Paal Dua.

Peristiwa penganiayaan bermula saat korban berusaha melerai perkelahian antara Juliando Lego dan adik tersangka.

Naas bagi korban, saat menengahi pertikaian, dirinya malah jadi sasaran penikaman tersangka MM. Korban terkena tikaman senjata tajam di lengan kiri.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan, Tim Resmob Polsek Tikala berhasil menggiring pelaku melalui media sosial untuk bertemu di salah satu lokasi di Kelurahan Paal Dua,” ujar Ipda Agus Haryono, Kasi Humas Polresta Manado.

Kata Agus, Tim Resmob kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, yang kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Tikala.

“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka,” ungkapnya.(tbn)

Komentar