Polisi Ringkus ‘Predator Anak’ di Manado, Tersangka Mengaku Cabuli 5 Bocah

KORANMETRO.COM- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria berinisial MB, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kota Manado. Pria 41 tahun ini ditangkap pada Rabu (4/12/2024), di Jalan Siswa, kelurahan Sario.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh tim Resmob melalui media sosial tentang predator anak yang meresahkan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing tersangka pelaku hingga berhasil diamankan.

“Saat diamankan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain HP milik pelaku yang berisi video pelaku pencabulan dan juga alat kontrasepsi,” ujar Amry.

Menurutnya, saat diinterogasi tersangka pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap 5 orang anak di bawah umur. Modus pelaku, kata Amry, adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan. “Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di daerah Wanea,” ucap Amry.

Ia mengatakan, tersangka MB mengaku pernah mengalami pencabulan sewaktu dirinya masih bekerja Gorontalo.“Dia mengaku pernah jadi korban serupa. Kemudian ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan,” ungkap Amry.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.(brs)“

Komentar