KORANMETRO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Minahasa Utara 2024 oleh Majelis Hakim Konstitusi, Selasa (04/02/2025).
Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 itu diajukan pemohon Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Melky Jakhin Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK). Dengan demikian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) dipastikan akan segera dilantik.
Kuasa Hukum MJP-CK, Michael Jacobus SH MH mengungkapkan bahwa KPU menetapkan Paslon nomor 2, Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulong (JG-KWL) meraih 70.620 suara, jauh melampaui 51.070 suara yang diperoleh Paslon nomor 1. Pemohon menuding perolehan suara Paslon 02 didapat melalui pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Dugaan pelanggaran lain yang disorot yaitu soal kebijakan mutasi pejabat oleh petahana yang mencalonkan diri. Mutasi tersebut dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016, yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo menyampaikan, berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 tahun 2016.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohon a quo.
Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Perolehan suara Pemohon adalah 51.070 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 70.620 suara. Selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak Terkait sebanyak 19.550 suara atau 16.07%.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Halnya Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Suhartoyo.
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan eksepsi Temohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Majelis Hakim kemudian menolak eksepsi Termohon.
“Dalam pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo saat bacakan putusan didampingi hakim anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nubaningsh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.(RAR)
Komentar