KORANMETRO.COM- Perum Bulog Regional Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) mengingatkan kios penjual beras SPHP tidak menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sulutgo, Ermin Tora, mengungkapkan kios-kios dilarang menjual beras SPHP di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp12.500 per kilogram (kg).
“Kalau didapati maka akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pertama kami beri teguran kalau masih menjual maka kami blacklist,” tegas Ermin.
Menurut dia, Bulog bersama dinas pangan daerah secara rutin mengawasi pedagang di kios-kios yang ditunjuk untuk menjual SPHP. Para pedagang ini, kata Ermin, wajib menjual SPHP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pemantauan, kita berkoordinasi dengan dinas pangan daerah sehingga betul-betul beras SPHP ini disalurkan di kios-kios yang terverifikasi bersama antar Bulog dan dinas pangan,” papar Ermin.
Ia menjelaskan, kriteria kios yang bisa menjual SPHP yakni kios yang berjualan tetap di pasar, dan menjual komoditi pangan. “Kami bersama dinas pangan akan turun ke pasar melihat dan memverifikasi kios yang benar-benar layak untuk menjual SPHP,” jelasnya.
Ermin menambahkan, distribusi beras SPHP ke kios-kios pasar tradisional dipercepat guna menjaga pasokan dan harga pangan tetap stabi. “Kami pastikan beras SPHP akan selalu ada di pasar tradisional agar masyarakat dengan mudah untuk mendapatkannya,” katanya.(ian)
Komentar