KORANMETRO.COM- DM (20), pemuda warga desa Makalisung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ini diamankan personel Polsek Wenang karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik.
DM diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Samratulangi, Kota Manado, pada Sabtu (8/2/2025), malam sekitar pukul 21.45 WITA.
Polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di ruas jalan Sam Ratulangi, Manado, menghentikan tersangka DM karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan helm.
Saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau badik yang terselip di pinggang tersangka.
Seketika itu juga DM diamankan kemudian digiring ke Mapolsek Wenang untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Pelaku yang tidak dapat menunjukkan identitas yang jelas terkait kepemilikan senjata tajam tersebut kini diamankan di Polsek Wenang untuk proses lebih lanjut. Kejadian ini menjadi bukti penting dalam upaya penertiban dan pengawasan penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Ipda Agus Haryono, Kabid Humas Polresta Manado.(tbn)
Komentar