KORANMETRO.COM- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberi mandat oleh pemerintah untuk menjamin polis milik nasabah asuransi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Sulawesi, Maluku dan Papua, Fuad Zaen, dalam kegiatan media meet up, di Hotel Amaris, Kota Manado, Senin (5/5/2025).
Menurut Fuad, selain menjamin simpanan nasabah di bank umum, BPD, dan BPR, LPS kini diberi tanggung jawab baru untuk menjamin polis nasabah asuransi.
“Dalam Undang-undang Nomor 4, LPS diberi mandat untuk menjamin polis asuransi. Aturan ini akan efektif berlaku tahun 2028 nanti,” jelas Fuad.
Menurut dia, saat ini LPS tengah menyusun roadmap penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP) untuk persiapan implementasinya pada 2028.
“Penyelenggaraan PPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis tertanggung, atau peserta dari PA di-ICU,” ungkapnya.
Kepala Divisi Edukasi, Humas Dan Hubungan Kelembagaan LPS Wilayah III, Y Dadi Hermawan, mengungkapkan bahwa setiap perusahaan asuransi (PA) wajib menjadi peserta PPP.
“Di tahun 2028 perusahaan asuransi sebelum menjadi peserta penjamin polis, wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Jadi dapat dipastikan perusahaan asuransi yang hampir bangkrut tak bisa lagi jadi peserta PPP,” tutur Dadi.
Katanya, saat ini OJK dan beberapa perusahaan asuransi tengah membereskan kesehatan perusahaan asuransi supaya semua bisa masuk sebagai peserta PPP.
“LPS dan OJK sedang berkoordinasi untuk menetapkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Kita berharap semua perusahaan asuransi jadi peserta penjaminan polis,” ujarnya.
Lanjut Dadi, peserta PPP wajib membayar iuran awal dan iuran berkala. Besaran iuran diatur dalam PP setelah berkonsultasi dengan DPR. “Soal iuran sudah pasti ada, tapi besarannya masih digodok di DPR,” paparnya.
Dijelaskan Dadi, ruang lingkupnya hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi. Artinya program ini hanya menjamin produk asuransi. “Karena saat ini ada PA yang punya produk investasi dan asuransi,” ucapnya.
Dadi bilang, PPP menjamin hampir semua jenis asuransi antara lain asuransi jiwa, pendidikan, kendaraan.
“Asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari PPP. Contoh asuransi jasa raharja dan BPJS,” ujarnya.
Kata Dadi, PPP menjamin polis asuransi yang masih aktif, atau masa polisnya belum berakhir. Pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis tertanggung atau peserta.
“Kita baru bayar premi lima bulan, kemudian asuransinya kolaps. Jika polisnya masih aktif belum jatuh tempo, polisnya kita alihkan ke perusahaan asuransi lain yang masih beroperasi dengan manfaat yang sama. Selisih preminya itu yang jadi biaya klaim LPS. Jadi selisihnya dibayar LPS ke perusahaan asuransi baru,” katanya.
“Kalau misalnya sudah jatuh tempo maka LPS yang bayar manfaatnya. Batasan maksimal penjaminannya itu masih dibahas,” imbuh Dadi.(ian)
Komentar