KORANMETRO.COM- Pria berinisial ZA (48), diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa izin.
Pria paruh baya ini diamankan, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 19.19 Wita, di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dari tangan ZA polisi mengamankan 10 tablet trihexiphenidyl. Polisi juga menemukan 68 tablet atarax alprazolam dan 62 tablet arkin trihexiphenidyl.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka. Di sana polisi mengamankan 40 tablet tambahan atarax alprazolam serta 20 tablet zyprax alprazolam.
“Pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran,” ujar AKP Hilman Muthalib, Kasatresnarkoba Polresta Manado.
Total barang bukti yang diamankan yakni 108 tablet atarax alprazolam, 20 tablet zyprax alprazolam, 62 tablet arkin trihexiphenidyl, 10 tablet hexymer trihexiphenidyl, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.
Kata Hilman, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya,” katanya.(ian)
Komentar