BPN Sulut Minta Semua Hormati Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen di Kantah Mitra

KORANMETRO.COM- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara (Kanwil BPN Sulut), angkat bicara mengenai persoalan hukum yang menjerat oknum Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Tenggara (Kantah Mitra).

Kepala Kanwil BPN Sulut, Ery Pasoreh, melalui Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Budi Tarigan, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum kasus pemalsuan dokumen di Kantah Mitra, yang sementara bergulir di Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

“Kita berkoordinasi terus dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini penyidik terkait penanganan perkara ini,” ungkap Budi.

Terkait tindakan maladministratif yang diduga dilakukan Kepala Kantah Mitra, Budi bilang, pihaknya masih mengkaji kebenarannya. Kalaupun nanti akan ditahan, maka kata Budi, BPN akan menunjuk pelaksana harian untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Kita belum bisa berkomentar banyak karena proses hukum masih berjalan. Namun sebagai sebuah institusi maka ketika ada pegawai bermasalah dengan hukum kami akan beri pendampingan,” jelas Budi.

Budi bilang, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat, pasalnya saat ini Kantah Mitra sudah menerapkan sistem pelayanan elektronik.

Ia menegaskan BPN tidak mentolerir tindakan maladministratif, pelanggaran dan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jika terbukti maka yang bersangkutan akan disanksi.

“Namun kami sementara mengkaji proses administrasinya apakah sudah sesuai. Oleh karena ini masih dalam tahap penyidikan maka kami masih harus berkoordinasi dengan APH,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan