Tim Pencegahan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Sulut Targetkan 4 Kasus

METRO, Manado- Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Sulawesi Utara (Sulut), menargetkan empat kasus pertanahan yang terjadi di Kota Manado, Bitung; Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, Rahmat Nugroho, usai mengikuti Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Rahmat menuturkan, kasus pertama terkait tanah seluas kurang lebih 480 meter persegi (M2) yang berlokasi di Kota Manado, dengan modus menerbitkan lebih dari satu Surat Keterangan Kepemilikan kepada orang yang berbeda atas objek bidang tanah yang sama. “Serta Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan yang dijadikan dasar permohonan penerbitan sertipikat dengan total nilai kerugian yang dialami korban sekira 4,8 miliar rupiah,” tuturnya.

Lanjut Rahmat, kasus kedua terkait tanah seluas 9.400 M2 di Kabupaten Minahasa Utara. Modus pelaku yakni memalsukan Surat Keterangan Kepemilikan, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.807.688.470.

“Kasus ketiga di Kota Bitung dengan objek tanah seluas 14.910 M2. Modusnya memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang kemudian dijadikan dasar permohonan peralihan sertipikat. Total kerugian kurang lebih Rp 1.491.000.000,” jelasnya.

Kata Rahmat, kasus keempat terkait tanah 8.230 M2 di Kabupaten Minahasa. Modusnya memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang kemudian dijadikan dasar permohonan peralihan sertipikat. Total kerugian korban Rp 6.584.000.000.

“Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Provinsi Sulawesi Utara akan bergerak cepat dan progresif dengan mengedepankan koordinasi, kolaborasi dan strategi untuk menyelesaikan kasus-kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam sambutannya pada Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, mengungkapkan agenda pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.

“Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua,” ujar AHY.

Menurutnya, ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya bisa diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat. “Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas (Satuan Tugas, red)-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” tuturnya.

AHY mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dari tahun ke tahun. Terutama, sinergi Kementerian ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah bersama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Tahun 2023 lalu, target operasi adalah 61 target. Ternyata ada 86 target yang berhasil diproses. Ini capaian yang luar biasa. Kerja keras yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua ini telah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar lebih dari 11 triliun rupiah,” kata AHY.(71)

Komentar