KORANMETRO.COM- Upaya penyelundupan 16 emas batangan digagalkan pihak Polda Sulut, Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi Manado, pada Jumat (4/9/2026).
Belasan emas batangan seberat kurang lebih 16 kilo tersebut dibawa oleh dua warga negara asing (WNA) asal Cina.
Dua koper milik kedua WNA terdeteksi oleh mesin X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, mengungkapkan bahwa 16 batang emas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal.
“Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang WNA asal China. Mereka langsung diamankan oleh petugas,” ujar Hasibuan, kepada awak media, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).
Dijelaskan Hasibuan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.
Katanya, selain emas batangan petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa paspor, kartu tanda pengenal, boarding pass tujuan Manado–Singapura dan boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, 5 handphone, koper dan uang tunai Rp5 juta.
Hasibuan bilang, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
”Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(tbn)






