Dugaan Korupsi Bupati Sitaro, GTI: Momentum Benahi Tata Kelola Dana Bantuan Bencana

KORANMETRO.COM- Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger, menanggapi kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang, yang menjerat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit.

Menurut Risat, kasus tersebut harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola dana bantuan bencana agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

“Dana bantuan bencana merupakan hak masyarakat korban yang tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, apalagi dalam situasi masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam,” ujarnya.

Kata Risat, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi rakyat yang sedang menderita.

“Kalau sampai disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” jelas Risat, Jumat (8/5/2026).

Ia mengatakan, langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius menangani dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulut. Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus terus dikawal sampai tuntas tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak bencana erupsi Gunung Ruang.(rys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan