Korban Meninggal Kebakaran Megamall Manado Diduga Hirup Gas Beracun

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Pricilia Nelly Tamawiwy (34), diduga tewas karena menghirup asap beracun, saat terjadi kebakaran di Megamall Manado, pada Sabtu (17/5/2026).

Tim forensik RS Bhayangkara Manado, mengungkap penyebab kematian korban bukan karena luka bakar langsung, melainkan akibat hirupan gas beracun saat kebakaran terjadi.

Bacaan Lainnya

Tim menemukan luka lecet mengelupas dan efek kehitaman di beberapa bagian tubuh seperti dahi, wajah, leher, tangan, perut, dan kaki, namun total luas luka bakar dipastikan kurang dari 20 persen.

Kabid Dokkes Polda Sulut AKBP dr. Tasrif, MARS, mengungkapkan bahwa korban diduga kuat menghirup asap pekat kebakaran yang mengandung gas karbondioksida CO2 dan karbonmonoksida CO.

“Gas-gas beracun inilah yang memicu terjadinya gagal napas hingga berujung pada kematian,” ungkap Tasrif.

Menurutnya, korban diidentifikasi melalui barang bawaan yang melekat pada tubuh korban, yang diperkuat dengan nametag yang masih tergantung di leher korban saat dievakuasi.

“Korban bernama Pricilia Nelly Tamawiwy, umur 34 tahun, pekerjaan pegawai Mega Mall Manado dan beralamat Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Tasrif

Ia mengatakan, setelah proses pemeriksaan luar selesai, pihak keluarga menyatakan menolak untuk dilakukan otopsi dalam dan telah menandatangani surat penolakan resmi.

“Pada pukul 05.00 Wita, jenazah langsung dibawa oleh keluarga untuk dipulangkan ke kampung halaman,” ujar Tasrif.

Peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Manado ini terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dengan menurunkan Tim Bid Labfor dan Inafis untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan