Harga Cabai, Beras, dan Bawang Picu Penurunan Nilai Tukar Petani Sulut

KORANMETRO.COM- Nilai tukar petani (NTP) di Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan Juni 2026 mengalami penurunan 0,59 persen menjadi 132,59 dari sebelumnya 133,37 pada bulan Mei.

Penurunan NTP Sulut dipicu oleh nilai indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan 3,61 persen.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara, Watekhi, mengungkapkan bahwa pada bulan Juni indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan yang lebih kecil dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani.

“Nilai indeks Harga yang diterima petani pada Juni 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,00 persen, sementara nilai indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 3,61 persen,” ungkap Watekhi.

Ia mengatakan, NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani.

“NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan atau dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga,” ucapnya.

Dijelaskan Watekhi, kenaikan indeks harga yang dibayar petani disebabkan naiknya indeks konsumsi rumah tangga dan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal dari petani.

“Komoditas utama penyumbang kenaikan indeks harga yang dibayar petani bulan Juni 2026 yakni cabai rawit, beras, bawang merah, cabai merah dan daun bawang,” jelas Watekhi.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan