Pengedar Narkoba di Manado Tertangkap, Sabu Dikirim Dari Jakarta Modus Paket Online

KORANMETRO.COM- Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kota Manado, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Tersangka MS (37), diamankan pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.00 Wita, di kamar kosnya di Kelurahan Tikala Baru.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 paket klip bening kecil warna putih berisi narkotika jenis sabu sekitar 14 gram; dua unit handphone warna hitam dan ungu, 3 alat isap atau bong, selotip oranye, plastik klip warna bening, dan gunting.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari Jakarta dan dikirim oleh seseorang berinisial VJ, menggunakan jasa layanan pengiriman online. Tersangka VJ saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, paket sabu yang diedarkan sudah dikirim sebanyak 5 kali. Pengiriman pertama sebanyak 9 gram, pengiriman kedua, ketiga, dan keempat sebanyak 5 gram, serta pengiriman terakhir sebanyak 10 gram.

“Keuntungan dari penjualan sabu dibagi dua antara tersangka VJ dan MS. Tersangka MS juga mengaku mengonsumsi sabu tersebut,” ujar Irham.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para pelaku terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” kata Irham.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan