DJP Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp7,04 Triliun di Suluttenggomalut

METRO, Manado- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) di tahun 2020, diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,48 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Tri Bowo mengungkapkan bahwa untuk wilayah Sulawesi Utara yaitu KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna, target penerimaan pajaknya adalah sebesar Rp3,39 triliun.

“Hingga tanggal 25 November, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp7,04 triliun atau 74,22 persen dari target. Dan untuk wilayah Sulawesi Utara sendiri sebesar Rp2,47 triliun atau 72,89 persen dari target,” kata Tri Bowo.

Menurutnya, tahun ini DJP mengeluarkan beberapa kebijakan dalam program pemulihan ekonomi nasional seperti diberikannya insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh UMKM ditanggung pemerintah, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, dan pengembalian pendahuluan PPN/restitusi dipercepat.

“Insentif-insentif tersebut dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember 2020. Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif memiliki kewajiban yaitu menyampaikan laporan realisasi,” ujar Tri Bowo.

Ia menyebut, realisasi dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. “DJP nantinya akan mengawasi Wajib Pajak apakah telah memenuhi kewajibannya atau belum,” ungkap Tri Bowo.

Di tahun 2020, menurut Tri Bowo juga telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai. Dengan disahkannya Undang-Undang ini akan sangat bermanfaat, sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola bea meterai.

“Beberapa poin utama dalam perubahan tersebut adalah objek bea materai yang sebelumnya dikenakan atas dokumen yang jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp250.000 menjadi jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,” jelasnya.

“Berdasarkan aturan tersebut, tarif Bea Materai ditetapkan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan berlaku mulai 1 Januari 2020,” imbuh Tri Bowo.(71)

Tinggalkan Balasan