Ditjen Pajak Luncurkan Layanan Berbasis NIK Sebagai NPWP dan NITKU

METRO, Manado- Per tanggal 1 Juli 2024, Ditjen Pajak resmi meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah
dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
g. pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ucap Dwi, di Jakarta, Senin (01/7//2024).

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. “Karena itu tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak,” jelasnya.

Ia mengatakan, bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

“Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya,” ungkap Dwi.

Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dijelaskan Dwi, dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh WP, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

“DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Kami silahkan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” katanya.(ril)

Komentar