METRO, Tomohon– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, bakal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulut dan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Tomohon.
Dikatakan Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP, (13/12/2020) rapat pleno tersebut akan digelar pada 14 – 17 Desember 2020 di Grand Master Hotel Tomohon, sebagai hasil Real Count Pilkada di Kota Tomohon.
“Kami telah siap menggelar rekapitulasi sebagai tahapan yang wajib dilakukan, sehingga mendapatkan hasil penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon. Setiap pasangan calon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah 2 – 4 orang. Setiap saksi hanya bisa atasnama satu pasangan calon,” kata Lasut.
Diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib sejak, Minggu (13/22/2020) malam. Dengan begitu, saatnya KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara. (05)