KPU Minut Mantapkan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan

METRO, Airmadidi – Sesuai jadwal sejak 10 hingga 14 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di 10 kecamatan.

Proses rekapitulasi tersebut menghadirkan seluruh saksi dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon), didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta operator dari PPK Divisi Teknis Penyelenggara dan juga staf Pengarah Divisi Teknis KPU Minut.

Bacaan Lainnya

“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekretariat yang tergabung saat ini, kita kosentrasi penuh pada pleno rekap. Saya pesankan tidak ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawa kelembagaan,” tegas Komisioner KPU Darul Halim, kemarin.

Kegiatan rekapitulasi ini dimulai sejak Jumat (11/12) pekan lalu pukul 14.00 WITA dan di-skors malam harinya, pukul 21.00 WITA. Untuk hari selanjutnya, waktu disesuaikan sesuai kesepakatan bersama.

Halim menjelaskan, setelah rapat pleno pada tingkat Kecamatan, kemudian akan dilanjutkan kembali hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang akan dibawa pada rapat pleno tingkat Kabupaten. “Rencananya pleno tingkat kecamatan akan dilaksanakan 14 Desember 2020 hari ini (kemarin, red),” pungkasnya.(23)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan