Penerimaan Pajak DJP Suluttenggomalut Capai Rp8,80 Triliun di 2020

METRO, Manado- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatatkan penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp8,80 triliun atau 92,85% dari target Rp9,48 triliun.

Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa capaian penerimaan pajak tersebut berasal dari unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.088 triliun, Sulawesi Tengah Rp 3.350 triliun, Gorontalo Rp 681.3 miliar dan Maluku Utara Rp 1.688 triliun

Di 2020, ada tiga KPP Pratama di wilayah Suluttenggomalut yang berhasil mencapai target penerimaan yakni KPP Pratama Tobelo sebesar 102,11 persen, KPP Pratama Ternate 101,94 persen, dan KPP Pratama Palu 101,70 persen.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun disituasi seperti saat ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Tri Bowo, dalam rilis tertulis yang diterima METRO pada Kamis (21/01) pagi.

Menurut Tri Bowo, saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak stabil karena wabah virus Covid-19. “Dengan dukungan dan partisipasi wajb pajak dapat membantu menjaga perekonomian nasional,” katanya.

Tri Bowo menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan salah satu kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT tahunan. Wajib pajak, kata Tri Bowo dapat menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi, maupun SPT tahunan PPh badan dengan mengisi dan menyampaikan laporan SPTnya melalui e-Filing di www.pajak.go.id.

“Batas penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret, red) dan penyampaian SPT tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April, red),” tukas Tri Bowo.(71)

Tinggalkan Balasan