Dua pelaku curanmor ditangkap Resmob Polres Minut.
METRO, Airmadidi – Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Isnawati Daud Bumula, seorang pedagang warga Desa Kema III, Minut. Dua orang tersangka masing-masing lelaki NT alias Noval alias Farrel (33) asal Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan perempuan RP alias Diana (41) asal Gorontalo yang berdomisi di Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario, Manado, berhasil ditangkap bersama barang bukti, Rabu (17/03/2021) malam pukul 20.00 Wita. Bahkan Ferrel terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK mengungkapkan pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan polisi nomor:LP/12/III/2021/sulut/res-minut/sek-rrl-kema dan, nomor:LP/13/III/2021/sulut/res-minut/sek-rrl-kema yang dilaporkan di Polsek Kema.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 03.00 Wita di rumah korban Isnawati. Ketika itu Isnawati yang sehari-hari sebagai pedagang itu bermaksud untuk berjualan. Namun alangkah terkejutnya sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah muda dengan nomor polisi DB 2846 FX miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada di tempat. Selain itu barang dagangan korban juga ikut raib. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kema.
Lanjut Lasat, berdasarkan laporan polisi itu, Selasa (16/03/2021) pukul pukul 16.00 Wita Tim Resmob Polres Minut dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay melakukan pengembangan. Dari data dna informasi di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapatkan identitas dua orang yang dicurigai merupakan pelaku pencurian tersebut. Awalnya tim Resmob yang menyentuh tempat tinggal Farrel di Titiwungen, Kecamatan Sario, Manado mendapat informasi mengenai keberadaan dari sepeda motor yang dicuri dititip di rumah perempuan UMI di Desa Sea. Perempuan itu mengaku kalau kedua tersangka sudah pergi ke Gorontalo pada 13 Maret 2021 dan menitipkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah muda dengan nomor polisi DB 2846 FX yang ternyata hasil curian bersama barang dagangan korban.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Gorontalo, Tim Resmob Polres Minut mendapat informasi kalau kedua tersangka sudah kembali dari Gorontalo dan sedang berada di Kelurahan Titiwungen Kecamatan Sario, Manado.
Tim Resmob pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap perempuan Rosdiana, Rabu (17/03/2021) sekitar pukul 11.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Farrel sudah berada di Desa Sea untuk mengambil motor hasil dicuriannya yang sudah diamankan polisi terlebih dahulu.
“Pada saat tim akan melakukan penangkapan tersangka mencoba melawan anggota polisi. Sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku Ferrel. Tim juga menemukan barang bukti satu kantong plastik pakain yang dicuri,” ungkap Ba’u, seraya menambahkan kedua tersangkandijeratb Pasal 363 KUHPidana.
Lanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolsek Kema untuk ditindaklanjuti dan diperiksa.(RAR)






