METRO, Tomohon- Walikota Caroll JA Senduk SH melaksanakan Konsultasi ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Senin (12/04/2021).
Dalam konsultasi tersebut Walikota menyerahkan proposal pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah ke Kementerian Dalam Negeri RI maupun ke Kementerian Keuangan RI.
Diketahui, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Walikota diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan pinjaman daerah Marisi Parulian.
Sedangkan konsultasi ke Kementerian Keuangan RI, Walikota diterima langsung oleh Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala didampingi Dudi Hermawan (Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah).
Walikota berharap, proposal ini akan disetujui sehingga dapat segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan proposal PEN ini adalah salah satu usaha saya dan Wakil Walikota Pak Wenny, dalam rangka menopang realisasi program kami untuk terwujudnya visi misi kami. Semuanya demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Caroll.
Dikatakannya, besaran pinjaman PEN yang diajukan adalah sebesar Rp300 Milyar, berbentuk pinjaman kegiatan. Dimana dana tersebut meliputi kegiatan di hampir semua sektor. Seperti Kesehatan, Pendidikan, normalisasi sungai, pembangunan SPAM dan drainase. Juga permukiman serta sektor lainnya seperti pariwisata, lingkungan hidup dan lain-lain.
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri Marisi Parulian, mengatakan pada prinsipnya Kemendagri menunggu persetujuan dari Kemenkeu dalam waktu paling lambat 3 hari setelah persetujuan dari Kemenkeu. Dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemendagri pemberian pinjaman PEN.
Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer Kemenkeu Bhimantara Widyajala, berharap apabila permohonan ini telah disetujui dan diproses, kiranya dalam pemanfaatan dana ini agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat. Serta hindari penyalahgunaan, karena apabila disalahgunakan akan berhadapan dengan hukum.
Turut hadir mendampingi Walikota dalam konsultasi ini, Kepala BPKPD Drs Gerardus Mogi MAP, Kabag Prokopim Christo Kalumata SSTP dan Kabid Perbendaharaan BPKPD Dani Liuw.(05)