Polresta Manado Bongkar Dua Kasus Obat Terlarang

>> Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Manado.
>> Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polresta Manado.

METRO, Manado- Polresta Manado mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang di Kota Manado.

Saat di temui awak media Senin (24/05) kemarin, Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, jika pengukapan peredaran obat terlarang dilakukan setalah Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dengan cepat.

Bacaan Lainnya

“Kita lakukan pengukapan dengan cepat bersama dengan Tim dan kita berhasil mengamankan pelaku berinisial RG alias Randi (24), Warg Kelurahan Sumompow, Kecamatan Tuminting, akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Akp Sugeng Wahyudi Santoso, menerangkan dimana pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 witaTim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada transaksi narkotika jenis sabu disamping hotel Jakarta Raya Manado, kemudian sekitar pukul 22:30 Wita.

Mendengar informask tersebut Tim III Sat Res Narkoba langsung mendatangi lokasi yang di maksud, benar saja Tim melihat seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan, merasa penasaran Tim kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim, yang di saksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat setempat Tim menemukan Dua plastik bening kecil diduga berisikan kristal shabu , Empat korek api gas , Satu buah pirex plastik, Dua buah bong dan satu buah sumbu.

Setelah ditanya terlapor mendapatkan barang tersebut itu dari keluarga Tetangganya yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah.

Tanpa menunggu waktu lama pelaku berserta dengan barang bukti langsung digiring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut. ” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Minahasa.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan