Residivis Pengedar Obat Keras Kembali Diamankan Satnarkoba Polres Minahasa

>> Pelaku dan barang bukti usai diamankan polisi.
>> Pelaku dan barang bukti usai diamankan polisi.

METRO, Tondano- Lelaki FM alias Naga (38) yang merupakan residivis peredaran obat keras kembali diamankan tim Satuan Narkoba Polres Minahasa di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Senin (26/7) sekitar pukul 20.00 Wita. Naga diamankan polisi bersama bersama barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.600 butir.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Erween MR Tanos ketika dikonfirmasi membenarkan jika Naga merupakan residivis kasus yang sama. Karena pelaku pernah ditangkap April tahun 2020 lalu atas kepemilikan obat terlarang sebanyak 1200 butir dan telah menjalani hukuman di Lapas Papakelan Tondano.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kembali pelaku karena polsi mengetahui jika dirinya masih sering melakukan transaksi obat. Buktinya ketika diamankan polisi, didapati barang bukti obat keras dari tangannya.

“Kami telah menangkapnya lagi dan kini sedang dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang menyalahi hukum itu,” pungkas Tanos.(38)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan