METRO, Manado- Selasa (23/11) bertempat di lobi Kantor Gubernur Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan aspirasinya. Hal ini berkaitan tuntutan para pekerja.
Sekretaris Wilayah KSBSI Sulut, Romel Sondakh, menyebut tuntutan para buruh yakni soal penetapan UMP Sulut tahun 2022 yang dinilai perlu ditinjau kembali, penyelesaian masalah pekerja oleh Disnakertrans Sulut, dan terkait UU Cipta Kerja serta peraturan pemerintah soal buruh.
“Kiranya ini dapat dipertimbangkan karena para buruh menginginkan UMP Sulut tahun 2022 bisa dinaikkan. Begitu juga soal penetapan UMK Manado angkanya juga dapat dinaikkan dari tahun sebelumnya,” ujar Romel.
Selanjutnya, tuntutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu mengeluarkan kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Ketenagakerjaan yaitu PP 34, 35, 36 dan 37,” tukasnya.
Terkait penetapan UMP Sulut tahun 2022, Kadis Nakertrans Sulut, Erny Tumundo mengatakan hal itu ditetapkan berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Tumundo menuturkan di dalam pasal 25 ayat 4 dijelaskan, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penetapan ini bersumber dari data lembaga yang berwenang di bidang statistik.
“Penyesuaian upah dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi, perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga,” terangnya.
Kemudian juga ada batas bawah, lanjut Tumundo, yaitu upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50% dari batas atas upah minimum.
“Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum. Jadi untuk penetapan nilai UMP Sulut tahun 2022 tidak dapat dinaikkan lagi,” tandasnya.(35)
Komentar