Sidang Dugaan Tipikor ADD Raringis Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi Ahli

Sidang dugaan Tipikor ADD Desa Raringis.

METRO, Tondano- Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa berlanjut.

Dimana dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di PN Manado, Senin (7/2) lalu memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

Bacaan Lainnya

Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Yance Patiran SH dengan Hakim Anggota Pultoni SH MH dan Edy Darma SH MH yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Akademisi dari Politeknik Negeri Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intel Yosi Korompis SH mengatakan bahwa dalam sidang itu kedua saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan bidangnya masing – masing terkait pengelolaan ADD di Desa tersebut.

Menurutnya pula bahwa dalam sidang itu pihak Kejari Minahasa menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Tesalonika Wenur SH.

“Masih ada agenda lanjutan di sidang berikut,” jelasnya, Selasa (8/2) kemarin.

Sekedar diketahui jika sebelumnya dilakukan pengusutan atas dugaan Tipikor ADD Desa Raringis tahun anggaran 2017. Dimana oknum mantan Hukum Tua (Kumtua) lelaki RP diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Pada tahun itu Desa Raringis mendapat ADD senilai Rp 742.519.000. Dan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa, RP dibantu aparat pemerintahan setempat seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara serta Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan.(38)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan