oleh

Disnakertrans Seriusi Modus Pengalihan Masa Kerja

-Sulut-210 views

Kabid Pengawasan Disnakertrans Sulut saat memimpin pembahasan kasus

METRO, Manado – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Sulawesi Utara Sulut) melalui bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mendalami kasus dengan pengalihan tenaga kerja yang mulai terjadi di daerah ini.

“Kami tengah menangani sebuah koperasi yang mengalihkan sejumlah tenaga kerjanya ke perusahaan lain, dan secara aturan sudah melanggar,”ujar Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulut Sandi Kaunang, Senin (08/10/2018).

Kaunang menegaskan bahwa koperasi yang diduga telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan itu bergerak di bidang telekomunikasi.

Para tenaga kerja yang sudah lama dikontrak oleh koperasi tersebut, melaporkan bahwa status mereka telah dialihkan ke perusahaan lain dan ada yang putus kontrak.

Menurut Kaunang yang bersama tim pengawas dalam mengevaluasi, hal tersebut merupakan sebuah modus di dalam memulihkan masa kerja guna kepentingan sepihak dan mengabaikan hak-hak pekerja.

Penulis: Caesar Tombeg

Komentar