KORANMETRO.COM- Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menemukan belasan ular dilindungi, di Pelabuhan Bitung, Rabu (23/9/2026).
Satwa liar ini diduga hendak diselundupkan dari Papua ke Surabaya, dengan Kapal Sinabung.
Petugas menemukan 17 ekor ular tersebut berada dalam keranjang, di bawah ranjang penumpang KM Sinabung, yang tengah sandar di Pelabuhan Bitung.
Keranjang itu tak diketahui pemiliknya. Ketika diperiksa, petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) menemukan 17 ekor ular asal Papua.
Ular-ular ini diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan satwa liar. Sebanyak 16 ular ditemukan dalam kondisi hidup, sementara satu lainnya telah mati.
Temuan bermula ketika petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara melakukan pengawasan rutin di dek 5 ruang penumpang KM Sinabung yang melayani rute dari Papua menuju Surabaya.
Saat menyisir ruang penumpang, petugas mencurigai dua keranjang yang berada di bawah ranjang. Tidak ditemukan pemilik yang mengakui membawa barang tersebut.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah keranjang diperiksa. Ular-ular itu ditempatkan di dalam botol minum bekas yang telah diberi lubang udara. Wadah tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain karung. Petugas selanjutnya mengamankan seluruh ular untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi awal.
Hasil identifikasi Karantina Sulawesi Utara mencatat satwa tersebut terdiri dari dua ekor ular Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), serta satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).
Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto mengatakan, pengiriman belasan ular tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Upaya peredaran satwa liar ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Agus, Kamis, (24/9).
Selain itu, pengiriman ini juga tidak mengantongi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA. “Sehingga dapat dipastikan sebagai praktik peredaran satwa liar ilegal,” ungkapnya.
Seluruh satwa tersebut kemudian diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara.
Agus mengatakan pengawasan lalu lintas satwa melalui pintu masuk dan keluar wilayah akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran satwa tanpa dokumen.
“Kami berharap kejadian penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali. Pengawasan di pintu-pintu masuk akan terus kami perketat, dan kami mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama dalam memerangi peredaran satwa liar secara ilegal,” katanya.(ian)






