METRO, Manado- Polda Sulawesi Utara mengamankan lelaki IM alias Bemo warga di Kecamatan Singkil, Kota Manado, Jumat (20/05) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku dilaporkan melakukan ujaran kebencian soal Minahasa melalui video di Media Sosial (Medsos) belum lama ini.
“Telah diamankan oleh anggota Direktorat Reskrimsus,” tegas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (21/05) lalu.
Ditegaskan Abast, pelaku Bemo diamankan sebelum dirinya menyerahkan diri. “Ketika mendapat informasi itu, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak keluarga,” jelas Abast.
Oleh tim Direktorat Reskrimsus, pelaku Bemo langsung digiring ke Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut. Selain itu dikatakan Abast bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 45 a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang – undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tegas Kabid.(33)