Curi Motor, Pasutri Asal Amurang Diringkus Tim Resmob Polsek Malalayang

Kedua tersangka dan barang bukti motor curian.

METRO, Manado- Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AL alias Alvina (38) dan ML alias Nong (39), Warga Kelurahan Uwuran Satu, Lingkungan l, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Malalayang. Pasalnya, keduanya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban bernama Fitria Katili Pahaso (41), Warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan V Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Pasutri tersebut ditangkap pada Selasa (07/06) sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada Senin (06/06) sekitar pukul 20.30 Wita, awalnya korban mengantar pelaku perempuan berinisial AL alias Alvina ke pangkalan Amurang di Indomaret Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang. Setelah mengantar pelaku perempuan tersebut, korban kemudian balik ke rumah untuk pulang mandi. Sementara sepeda motor miliknya diparkir didepan rumah. Sialnya, saat korban selesai mandi dan akan menggunakan kembali sepeda motor untuk pergi ke kios, ternyata sudah tidak ada (hilang).

Melihat hal tersebut, korban pun berusaha mencarinya, namun sayangnya sepeda motor tersebut tak kunjung ditemukan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak yang berwajib.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/114/V/2022/SPKT/Polsek Malalayang, tanggal 7 Juni 2022. Selasa (07/06) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Malalayang bergerak mencari bahan keterangan (Baket) tentang keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor merek Honda Beat Street nomor Polisi DB 5447 RC tersebut.

Beberapa saat kemudian Tim akhirnya mendapati informasi tentang identitas serta keberadaan pelaku di Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. Tidak mau buruanya lolos, Tim segera bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 22.00 Wita, Tim langsung mengamankan pelaku perempuan AL alias Alvina. Kemudian tim menginterogasi pelaku perempuan AL alias Alvina, tentang keberadaan kendaraan tersebut. Menurut pelaku perempuan AL alias Alvian, mengatakan kalau kendaraan milik korban tersebut disembunyikan suaminya yakni lelaki ML alais Markus.

Selanjutnya Tim mencari informasi keberadaan pelaku lelaki ML alias Markus. Setelah mendapat informasi tim langsung mengamankan pelaku ML alais Markus bersama dengan barang bukti hasil curiannya. Tim langsung menggiring kedua pelaku ke Mapolsek Malalayang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, ketika dikonfirmasi, melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pasangan suami istri tersebut.

“Kedua suami istri tersebut sudah diamankan bersama dengan satu unit sepeda motor merek honda beat dengan nomor polisi DB 5447 RC. Saat ini kedua pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan polsek Malalayang,” ujar Kasi Humas Polresta Manado.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan