METRO, Airmadidi – Satuan Reserse Narkotika Polres Minahasa Utara membekuk seorang oknum mahasiswa JJ (22) warga Papua Barat yang kost di sekitar kawasan Politeknik Negeri Manado, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado, Senin (21/08/2022) sore sekitar pukyul 16.00 WITA. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 7 paket seberat 118,23 gram ganja.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus, Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga dan KBO Satreskrim Ipda Melky Pontoh dalam perss conference, Rabu (24/08/2022) mengungkapkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dibawa dari Sorong, Papua Barat dengan menggunakan kapal laut.
“Tersangka membawa ganja tiba di pelabuhan Bitung, kemudian sempat dibawa ke tempat kost kompleks kampus Politeknik Negeri Manado. Setelah itu ganja tertsebut dibawa ke wilayah hukum Polres Minut tepatnya di parkiran Indomaret, Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut. Ini termasuk terbesar di Sulawesi Utara,” ungkap Kapolres.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 7 paket narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja kering dengan berat total 118,23 gram dalam kantong plastik warna hitam,” papar Bambang.
Lanjut Kapolres, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah, atau pidana subsider paling lama 4 tahun.(RAR)






