METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, kepada ahli waris dari Almarhum Riyo Imawan Noor, wartawan media Tribun Manado, yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pada Sabtu (11/3) lalu.
Santunan diserahkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid dan GM Tribun Manado, Risdianto Tunandi, di rumah duka, Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Minahasa, Selasa (14/3).
Besaran santunan yang akan diterima ahli waris yaitu santunan JKK meninggal senilai Rp 192.712.000, santunan jaminan hari tua Rp 29.570.487, serta santunan jaminan pensiun berkala dengan nilai minimal per bulan Rp 383.400. Total seluruhnya berjumlah Rp 222.282.487.
Sunardy Syahid mengatakan, santunan ini semoga bermanfaat untuk kehidupan keluarga ahli waris.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tribun Manado yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan,” katanya.
Sunardy menghimbau kepada perusahan perusahan media untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaa. “Karena resiko sangat tinggi bagi para jurnalis ketika turun meliput di lapangan,” ujarnya.(71)






