METRO, Manado- Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kabupaten Kepulauan Talaud tangkap tangan seorang pria berinisial SM yang diduga sedang membagikan uang kepada warga di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Selasa (13/2) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Anggota Tim Sentra Gakkumdu Talaud, Ipda Yulham Azhar, mengungkapkan bahwa SM tertangkap tangan saat Tim Gakkumdu sementara melakukan patroli terkait pelanggaran Pemilu, khususnya aksi bagi-bagi uang (money politik) jelang sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
“Tim melewati jalanan di Desa Sawang dan melihat ada kerumunan di salah satu rumah warga. Tim lalu mengecek kerumunan dan mendapati seorang pria diduga sedang melakukan money politik kepada warga,” ujar Azhar.
Tim mendapati barang bukti 42 amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp. 300 ribu dari daftar salah satu caleg DPRD Kabupaten.
“Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp. 48 juta,” pungkasnya.(tbnews)