ODSK Kembali Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

METRO, Manado – Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kembali diluncurkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK). Program ini terhitung sejak 13 Maret hingga 19 April 2024, bagi seluruh pemilik kendaraan baik roda dua dan empat yang berada di Sulawesi Utara.

Program ini dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan, Paskah serta Idul Fitri 2024.

Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengungkapkan, keringanan pajak kendaraan ini terbagi menjadi 3 bagian yang disiapkan untuk seluruh warga Sulawesi Utara. Pertama Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Lanjutnya, ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

“Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, di nomor 08114371069,” tutur Silangen.(Egy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan