METRO, Manado- Polres Bitung mengamankan dua pria berinisial A (15) dan J (18), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S, warga yang sama dengan kedua tersangka.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi di wilayah Kecamatan Girian, pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 03:00 WITA.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, saat melintas di sebuah gang, tersangka J dihadang dan dipukuli oleh korban hingga terjatuh. Tak terima dengan perbuatan korban, tersangka J kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada A dan beberapa temannya.
“Mereka kemudian sepakat untuk membalas perbuatan S. Setelah itu J mengambil pisau badik dan memberikannya kepada A, kemudian mendatangi S. Tiba di TKP, A memanggil S yang langsung mencoba melarikan diri dengan cara memanjat pagar namun ditendang J hingga terjatuh,” ujar Iwan.
Menurutnya, saat terjatuh korban langsung dianiaya oleh kedua tersangka. A menikam beberapa bagian tubuh korban dengan pisau badik. Sedangkan J memukul dan menendang beberapa bagian tubuh korban dengan tangan dan kaki.
“Korban yang menderita luka cukup parah segera dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung, lalu dirujuk ke RSUP Kandou Manado. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” ucapnya.
Lanjut dikatakan Iwan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. “Tersangka A sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan,” katanya.(tbn)