KORANMETRO.COM- Sepanjang bulan September 2024, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan Narkotika.
Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, pada Rabu (2/10/2024).
Hilman menjelaskan, dari 6 kasus tersebut, 4 diantaranya terkait dengan narkotika jenis sabu, sementara 2 kasus lainnya melibatkan obat keras.
“Penangkapan dilakukan di 4 lokasi berbeda di Manado. Total 5 tersangka telah diamankan untuk kasus shabu dan 2 tersangka untuk kasus obat keras,” jelasnya.
Kata Hilman, dari hasil pengungkapan, pihaknya berhasil menyita 26 paket shabu dengan total berat 11 gram, serta 3100 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl. Menurutnya, para pelaku membeli paket sabu dari luar Manado dan menjualnya kepada pengguna di wilayah Manado dengan harga bervariasi,”
Menurut Hilman, dari pengungkapan kasus narkotika ini, mereka berhasil menyelamatkan 55 orang dari penggunaan sabu dan 310 orang dari penggunaan obat keras.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah,” katanya.(ian)