KORANMETRO.COM- Polsek Tikala melaksanakan operasi minuman keras (Miras), pada Sabtu (13/9/2025) sore.
Operasi ini menyasar beberapa warung dan kios warga yang disinyalir menjual Miras tanpa izin.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen ukuran 25 liter serta 2 jerigen ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
Barang bukti tersebut didapat dari salah satu warung di Kelurahan Taas. Selanjutnya terhadap pemilik warung telah diberikan pembinaan, sementara barang bukti Miras diamankan di Polsek Tikala.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polresta Manado untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.
“Operasi miras ini berakhir pada pukul 17.00 Wita dengan situasi aman dan kondusif,” katanya.(tbn)