Polisi Tangkap Pria di Manado Saat Hendak Jual Tiga Motor Curian

KORANMETRO.COM- Seorang pria di Kota Manado berinisial NS (25), ditangkap polisi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 09.48 Wita. NS diamankan karena diduga hendak menjual motor hasil curian.

Kapolsek Tikala AKP Djemi Worang, menjelaskan penangkapan terhadapa tersangka pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami. Begitu mendapat informasi akan ada transaksi penjualan motor curian, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek Tikala.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Pomorow Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, dan Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil tiga unit motor, masing-masing Honda Beat FI warna putih, Honda Beat Street warna hitam, dan Yamaha Mio Sporty warna hitam.

“Setelah dilakukan pengembangan, ketiga motor hasil curian berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tikala untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan