Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Pandu dan Wori

KORANMETRO.COM- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan dua korban di Kelurahan Pandu dan Desa Budo, Wori.

Dua tersangka berinisial BB dan FT, dihadirkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Manado, pada Kamis (19/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan tersangka BB diduga terlibat tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 lalu, di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

“BB diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban SB, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Irham.

Katanya, kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.45 WITA di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban JM menggunakan benda tumpul dan senjata tajam, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban,” jelas Irham.

Menurutnya, terhadap para pelaku telah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan