KORANMETRO.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada Sabtu (13/6/2026), yang menewaskan korban ZRM (23), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting.
Lima jam pascakejadian, Tim Resmob Polresta Manado mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Dua tersangka yang diamankan yaitu JM (19) dan MD (19). JM diringkus di wilayah Tikala Baru, sedangkan MD (19) di wilayah Paniki.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan petugas terpaksa melakukan Tindakan tegas terukur terhadap para tersangka karena keduanya berusaha kabur saat hendak diamankan.
“Setelah kedua pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Namun saat proses pencarian berlangsung, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi cuaca hujan,” ujar Elwin.
Kata Elwin, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku untuk melengkapi proses penyidikan. Ia memastikan kasus ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya,” katanya.(tbn)






