KORANMETRO.COM- Polisi memburu satu dari dua tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan paruh baya di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, sebut saja Bunga.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, mengatakan salah satu tersangka berinisial JR (20), diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Malalayang. Sedangkan, tersangka lainnya berinisial RP (20) masih dalam pencarian.
“Tim Resmob sempat melakukan pengejaran hingga ke Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan hingga saat ini masih dilakukan upaya pencarian secara intensif,” ungkap Elwin.
Menurutnya, tersangka pelaku yang telah diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara satu pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran. “Kepada tersangka kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” tegas Elwin.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/12/2025), sekitar pukul 02.00 WITA, di Rumah Dinas Rutan Manado.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, para pelaku diduga mengancam korban dengan senjata tajam dan mengikatnya.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat, pakaian bagian bawah tidak terpasang, serta terdapat bercak darah di tempat kejadian perkara,” ujar Iptu Agus Haryono, Kasi Humas Polresta Manado.(ian)






